Divonis Penjara 16 Bulan, Mucikari RA Masih Bisa Seret TM dan SB


Punya kesempatan ajukan banding, namun RA dan kuasa hukumnya memilih untuk menerima hukuman.



Read More : Divonis Penjara 16 Bulan, Mucikari RA Masih Bisa Seret TM dan SB.



0 komentar:

Posting Komentar